Lampung Selatan - - Dugaan permainan pada paket pekerjaan Pamsimas yang berasal dari anggaran APBN PU PR di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan kini mulai menyeruak.
Hal ini diketahui saat Tim media yang tergabung dalam Maestro Media Group melakukan wawancara kepada beberapa pengurus KKM dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Salah satunya kepala Desa Kemukus Kecamatan Ketapang yang pada saat pengerjaan Pamsimas tersebut menjabat sebagai Ketua KKM yakni Sumardi.
Dalam keterangan nya saat dilakukan wawancara di dapati bahwa pengadaan lelang barang dan jasa pada pekerjaan tersebut tidak di lakukan.
"Iya terkait tim pengadaan barang dan jasa memang saya bentuk tetapi berhubung mereka keterbatasan SDM sehingga saya sendiri yang menghendel nya", Ujarnya.
"Sementara untuk lelang nya kita tidak mengadakan lelang karena toko-toko yang ada tidak sanggup, sehingga saya menunjuk rekanan yang berasal dari Jawa untuk mengisi material yang di butuhkan", sambungnya.
Hal tersebut patut diduga Kepala Desa Kemukus atau ketua KKM tersebut melanggar juknis pekerjaan Pamsimas yang telah di tetapkan yang mana mengatur tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa mengikuti Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Didalam aturan Perpres 12 tahun 2021 tersebut disebutkan dengan sangat jelas bahwa pengadaan barang dan jasa yang senilai lebih dari 100 juta maka di lakukan lelang, ditambah dengan adanya potensi-potensi mark up anggaran dan satuan harga yang tidak sesuai dengan SSH Kabupaten Lampung Selatan, untuk itu sangat kuat dugaan telah adanya pelanggaran / penyimpangan serta penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh oknum ketua KKM tersebut.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Untuk itu tim akan melakukan koordinasi dengan rekan-rekan aktivis penggiat anti korupsi dan lembaga - lembaga pengawasan yang bergerak dalam pengawasan tindak pidana korupsi untuk menentukan langkah berikutnya. ( Tim )